PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program prioritas nasional dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu disesuaikan;
bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, maka perlu mengatur secara rinci prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;