PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanaan yang bermutu, rumah sakit harus menyelenggarakan suatu tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang transparan dan akuntabel;
- bahwa penyelenggaraan tata kelola rumah sakit yang baik, dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
- Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.