PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Dan Bantuan Keuangan perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Dan Bantuan Keuangan;