PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2010 tentang Penyediaan Rumah Jabatan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2010 tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2014
Berlaku Tanggal
16 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No. 286
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: