Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Penggunaan Stempel Jabatan dan Stempel pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ketentuan Penggunaan Stempel Jabatan dan Stempel Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo, perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ketentuan Penggunaan Stempel Jabatan dan Stempel Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
59

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Penggunaan Stempel Jabatan dan Stempel pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
BD.2016/No. 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar