Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Operasional Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Operasional Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 79 Tahun 2022;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
  7. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
59

Tahun
2023

Tentang
Tata Cara Operasional Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2023

Berlaku Tanggal
15 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.61

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar