PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk memberikan ruang guna kepentingan kegiatan kampanye, maka perlu menetapkan lokasi fasilitas umum untuk pelaksanaan kampanye pada masa kampanye pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2019
Berlaku Tanggal
01 Maret 2019
Sumber
BD 2019/ No.6
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: