Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  2. dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  3. bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
61

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber
BD.2014/No. 289

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar