PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;