PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan maka agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sukoharjo lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sukoharjo.