PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 angka 1 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo, perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo;