PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkolhol;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;