PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) huruf a dan Pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUMKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, menyatakan Bupati menerbitkan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) huruf a dan Pasal 9 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M. KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, menyatakan Bupati/Walikota menerbitkan izin usaha KSPPS/USPPS Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER /M.KUMKM/ IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, menyatakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi koperasi maka Bupati perlu mendelegasikan kewenangan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Pendelegasian Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Pendelegasian Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam / Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2017
Berlaku Tanggal
24 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NOMOR.64
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: