PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Formasi dan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka penataan pegawai dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja, diperlukan penetapan formasi dan uraian analisis jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan barhasil guna;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan sebagai alat untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Formasi dan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;