PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.