PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.68
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: