PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia yang berkualitas;
bahwa dalam rangka pengawasan keamanan dan mutu produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Sukoharjo, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD);
bahwa berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah;