Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip dan upaya penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur secara efektif dan efisien melalui kegiatan penyusutan arsip;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan pemerintahan daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip sebagai dasar penyusutan arsip;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/84/2020, tanggal 5 Agustus 2020, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, yang mengamanatkan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati Sukoharjo untuk segera menetapkan dalam Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Jadwa Retensi Arsip (JRA) terdiri dari:
a. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif b. Jadwal Retensi Arsip Substantif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.