Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dikarenakan adanya perubahan terkait jangka waktu dan mekanisme penanganan pengaduan perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
75

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2021

Berlaku Tanggal
23 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.76

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar