PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan Lampiran huruf pUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup pemerintah daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah