PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa, perlu diubah;
bahwa camat sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang maka susunan panitia lelang melibatkan camat sebagai penanggung jawab pelaksanaan lelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2020
Berlaku Tanggal
14 Desember 2020
Sumber
BD 2020/No. 77
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: