Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
  2. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sebuah pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah perlu menyusun petunjuk pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di instansi masing-masing;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
79

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021

Berlaku Tanggal
27 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar