Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa tarif Retribusi tempat rekreasi dan olah raga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga di Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2019

Berlaku Tanggal
01 Maret 2019

Sumber
BD 2019/ No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar