Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
83

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
BD 2019/ No. 84

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar