PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor : 44.B/LHP/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 21 Mei 2019, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengendalian Intern dalam Kerangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019, agar menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait pendekatan perhitungan penyusutan yang diperoleh tengah tahun;
bahwa berdasarkan ketentuan Psal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
bahwa kodefikasi barang ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub sub rincian objek barang milik daerah.