PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, mengatur kodefikasi barang ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub sub rincian objek barang milik daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;