PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/sub Kegiatan yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola besaran anggaran/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
Perbup Tentang Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/sub Kegiatan yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021
Berlaku Tanggal
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.87
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: