PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 94 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang mengamanatkan disusunnya tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dengan Peraturan Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain Kabupaten Sukoharjo;