Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 95 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 95 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta pengendalian pengeluaran anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur batas jumlah uang persediaan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penghitungan batas jumlah Uang Persediaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
95

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD 2020/ No. 95

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 95 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar