Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2015
- Permendes DTT Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur no. 9 tahun 2019
- Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa;
III. Penyaluran Dana;
IV. Penggunaan Dana;
V. Pemantauan dan Evaluasi;
VI. Pelaporan;
VII. Sanksi;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.