Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20, pasal 28 dan pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood;
  2. bahwa penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Sandalwood ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Prinsip Dasar;
V. Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2020

Berlaku Tanggal
27 Februari 2020

Sumber
BD2020/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.01 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar