Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, perlu disusun dan di bentuk unit pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu, menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi;
Kepegawaian;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.