Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Desa Sementara setiap tahun anggaran yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menurut daerah kabupaten/kota;
- Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggaran Barat 903-639 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017.
Penjelasan dan Penetapan ADD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan. Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.66.047.773.203
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sumbawa Barat
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (76.33 KB)
Lampiran I – Perbup Nomor 121 Tahun 2018
Lampiran II – Perbup Nomor 121 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.