Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.