Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah dan Jasa Transportasi Pegawai Kontrak Daerah, Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan apresiasi atas pelaksanaan tugas serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dipandang perlu melakukan penyesuaian besaran honorarium dan jasa transportasi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah dan Jasa Transportasi Pegawai Kontrak Daerah, Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012.
Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah dan Jasa Transportasi Pegawai Kontrak Daerah, Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat