Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Sumber Daya Lokal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa potensi sumber daya lokal daerah merupakan kekayaan yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan dan didayagunakan secara terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan ciri khas lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok:
Sumber Daya Manusia Lokal,Sumber Daya Alam Lokal, Produk Lokal, Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Produk Sumber Daya Lokal, ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.