Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Semua Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
bahwa berdasrkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 104 Tahun 2021, dan Berdasrkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:
Dasar Hukum: Pasl 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021,dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 104