Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 45 Tahun 2016,
- Peraturan Deerah Kabupaten Sumbeawa Barat Nomor 11 Tahun 2008
atas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan Dumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. atas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar dalah sebagai Berikut:
a. Utara:
Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan Desa Kelanir Kecamatan Seteluk b. Timur:
Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang c. Selatan:
Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan Desa Banjar Kecamatan Taliwang d. Barat:
Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.