Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pimpinan dan Anggota DPRD

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tunjangan perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daearah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:

  1. , Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 30 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam hal TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH, DAN WAKIL KEPALA DAEARAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi asas dan tujuan, dan
besaran tunjangan perumahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
25 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pimpinan dan Anggota DPRD

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.47 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar