Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengolahan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Salah satu upaya guna terciptanya penyelenggaraan kearsipan terpadu dan kompherensif tersebut perlu di susun pedoman pengelolaan terhadap arsip statis.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Perka Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pengolahan Arsip Statis di Lembaga Kearsipan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. Ruang lingkup Pengolahan Arsip Statis meliputi:
a. Penataan;
b. Penyimpanan;
c. Standar deskripsi arsipstatis;
d. Sarana bantu temu balik arsip statis, dan
e. Pemanfaatan dan pendayagunaan arsipstatis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.