Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip VItal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
  2. bahwa salah satu jenis arsip yang perlu mendapat perhatian serta penanganan tersendiri adalah Arsip Vital;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
32 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip VItal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (266.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar