Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatahusaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk memperlancar prosedur dan tata cara penyusunan serta penyampaian laporan pertanggung jawaban bendahara perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021, namun ada beberapa tambahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan diganti

Dasar Hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Materi Pokok

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
34 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Lampiran Perbup Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatahusaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2022

Berlaku Tanggal
16 Mei 2022

Sumber
BD,2022/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.91 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar