Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terhutang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat menghapus sanksi administrasif berupa denda Pajak Daerah;
- bahwa dalam mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan Instrumen kebijakan di bidang Perpajakan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terutang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5).
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG,yang terdiri atas 8 Pasal dari IV Bab,yaitu;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Jangka Waktu Pelaksanaan , Bab III Teknis Pelaksanaan, Bab IV Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.