Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ae Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan kepada masyarakat pada Rumah Sakit yang menerapkan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
- Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- . Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 tahun 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4340)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322)
- Peraturan Prsiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 14 Pasal dari XIII Bab,yaitu;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan Kerjasama, Bab III Prinsip Kerjasama, Bab IV Subjek Dan Objek Kerjasama, Bab V Bentuk Kerjasama, Bab VI Tata Cara Kerjasama, Bab VII Tim Koordinasi Dan Tim Seleksi Mitra Kerjasama, Bab VIII Tahapan Kerjasama, Bab IX Hasil Kerja Sama, Bab X Pengawasan Dan Pengendalian Kerjasama, Bab XI Evaluasi, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-syifa Sumbawa Barat
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021
Berlaku Tanggal
09 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.84 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.