Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 50 Tahun 2016.

RINCIAN TUGAS, FUNGSID AN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH;
TERDIRI DARI IX BAB;
37 PASAL;
MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS DAN KOORDINASI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH;
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar