Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Terdapat terdapat kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda yang pendanaannya bersumber dari pergeseran Belanja Tidak Terduga berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan kembali dan rehab rumah akibat kebakaran serta perbaikan infrastruktur jembatan akibat banjir di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
  2. Terdapat kegiatan yang sumber pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang belum dirinci dan belum cukup anggarannya yaitu DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat;
  3. Terdapat penyesuaian besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 yang harus dirinci pendapatan dan belanjanya;
  4. Terdapat pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada kegiatan Penyediaan Infrastruktur Air Bersih di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat untuk memperbaiki kerusakan pipa PDAM Kabupaten Sumbawa Barat akibat bencana banjir yang diberikan dalam bentuk hibah kepada PDAM Kabupaten Sumbawa Barat;
  5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  31. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014
  32. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
  35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2017
  40. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 1 nomor 1 huruf a, nomor 1 huruf c, nomor 2 huruf a angka 5, nomor 2 huruf a angka 6, nomor 2 huruf b angka 1, nomor 2 huruf b angka 2, dan nomor 2 huruf b angka 3 diubah;
2. Lampiran I Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah;
3. Lampiran Ia Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah;
4. Lampiran IIa Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (86.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar