PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus Disease-19 (covid-i9) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penarrganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien d an berkesinambungan;
- bahwa dalam rangka rrrelaksanakan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedornan Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penelapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Keselratan selagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk merrjamin kepastian hukum dalam rlenerapan disiplin da, n penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 20Ig (COVID-19) di Kabupaterr Sumbawa Barat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 744, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5063)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 6236)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20t9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Peagelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Merrteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan corona Virus Disease 20l9 (Covid 20l9) di Lingkugan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249)
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165)
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Perbub Ini Mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencagahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 s.d pasal 4) 2. Bab II Pelaksanaan ( Pasal 5 s.d Pasal 7) 3. Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 8 s.d 9) 4. Bab IV Sanksi (Pasal 10 sd 12) 5. Bab V Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13 ) 6. Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi (Pasal 14) 7. Bab VII Pendanaan (pasal 15) 8. Bab VIII Ketentuan Penuntup (pasal 16)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
09 September 2020
Diundangkan Tanggal
09 September 2020
Berlaku Tanggal
09 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.73 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.