Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
- Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN;
TERDIRI DARI IX BAB DAN 49 PASAL;
DENGAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH 6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.