Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2022

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Bariri Nelayan untuk Pemberdayaan Usaha Perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penurunan tingkat pendapatan/perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat secara umum maka perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan Bupatii Sumbawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bariri Nelayan untuk pemberdayaan usaha perikanan

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2003 ,
  4. Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2003,
  5. Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 2004,
  8. Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Materi Pokok

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
49 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Bariri Nelayan untuk Pemberdayaan Usaha Perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
08 September 2022

Diundangkan Tanggal
08 September 2022

Berlaku Tanggal
08 September 2022

Sumber
BD,2022/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.98 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar