Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan;
- bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, TERDIRI DARI BAB III, DAN 13 PASAL, YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.